KARIMUN, kabarkarimun.com – Usulan kompensasi yang diajukan ULP PLN Karimun ke pusat untuk pelanggan terdampak pemadaman, belum ada titik terang.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017, bahwa pelanggan yang terkena dampak pemadaman lebih dari 10 jam perbulan harus mendapatkan kompensasi.
“Saya kira pihak ULP PLN Karimun harus memberikan informasi yang jelas terkait tentang kompensasi ini. Mengingat sudah dua bulan masyarakat bertanya soal kejelasan kompensasi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karimun, Adi Hermawan, Jumat (15/7/2022).
Kader Partai Hanura ini mengakui, bahwa kompensasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017, bahwa pelanggan yang terkena dampak pemadaman lebih dari 10 jam perbulan harus mendapatkan kompensasi.
Selain itu, kata Adi, saat hearing bersama DPRD, pihak ULP PLN Karimun menyatakan sudah menyampaikan usulan mengenai kompensasi tersebut ke kantor pusat.
“Tegasnya, pihak ULP PLN Karimun harus segera memberikan informasi yang jelas terkait tentang kompensasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Adi pun meyakinkan bahwa Komisi III DPRD Karimun akan segera mengeski ambil tindakan terkait soal kompensasi yang tak kunjung diberikan.
Sementara Manager ULP PLN Karimun Hendrico belum bisa dikonfirmasi. Meski nomor HP yang dihubungi terdengar nada masuk, tapi tidak mau dijawab. (nku)