KARIMUN, kabarkarimun.com – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepri memusnahkan ribuan ponsel, dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2020-2022, Rabu (15/6/2022) di Kanwil DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun.
Rincian BMN yang dimusnahkan yakni, ponsel sebanyak 3.304 unit berbagai merek. Kemudian 2.313.172 batang rokok.
Ikut dimusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 unit ban, 80 kaleng minuman ringan, serta 15 bungkus susu bubuk.
“Ketentuan impor ponsel untuk badan hukum sudah jelas. Importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT), dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag, Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk,” ujar Kakanwil BC Kepri Ahmad Rofiq.
Untuk ponsel bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp9.840.000.000. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,” tambahnya.
Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri.
Termasuk dampak kesehatan, maupun dampak sosial. Bahkan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Dalam hal ini BC Kepri juga mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah, dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena legal itu mudah,” tutupnya. (nku)