KARIMUN, kabarkarimun.com – Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Seorang laki-laki berinisial S, berumur 25 tahun berhasil diamankan petugas
di Wisma Indah Kecamatan Karimun pada 1 Juni 2022 pukul 22.30 WIB. Selain itu, turut disita barang bukti narkotika jenis Sabu berat 1.032 gram.
Menurut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIk SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin. SIK, MH menjelaskan
terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan. Dan informasi tersebut akurat.
“Hasilnya, tim Satnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial S berumur 25 tahun di Wisma Indah sekira pukul 22.30 WIB. Termasuk barang bukti narkotika jenis Sabu berat 1.032 gram,” papar Kapolres saat gelar konfrensi pers, Jumat (10/6/2022).
Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).
Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka diantaranya, Sabu sebanyak 1.032 gram.
Diperkirakan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan”, tegas Kapolres mengakhirinya. (rls/nku)