KARIMUN, kabarkarimun.com – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq SSos MSi mengaku telah menyurati pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi terkait rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Apabila tenaga honorer memang harus ditiadakan, Pemerintah Kabupaten Karimun meminta penerintah pusat melalui KemenPAN-RB untuk membuka perekrutan tenaga administrasi.
“Dengan rencana dihapusnya tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Karimun juga meminta pusat untuk membuka rekrut tenaga administrasi. Selain upaya mengakomodir tenaga honorer, juga memberi kesempatan honorer untuk terus mengabdi di pemerintahan,” jelas Bupati Aunur Rafiq usai apel bersama pegawai non ASN di halaman Kantor Bupati Poros, Kamis (9/06/2022).
Dalam apel tersebut, Bupati membahas soal SK yang diterbitkan oleh KemenPAN- RB dengan nomer surat B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 mei 2022 yang di dalamnya memuat aturan tentang penghapusan untuk status karyawan non ASN dan PPPK di kab.karimun.
“Kita sudah melayangkan surat melalui Pemerintah Provinsi Kepri menanggapi prihal penyelesaian status kepegawaian Pemkab Karimun. Apapun hasil, dan keputusannya harus kita terima,” ujar Aunur Rafiq.
Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut juga tercantum mengenai tenaga alih daya (outsourching) yang merupakan tenaga alih daya bukan sebagai tenaga honorer.
“Tenaga alih daya atau outsourching tersebut harus di gaji sesuai UMK. Lalu penganggarannya seperti apa?” tanya Bupati.
(nku)