KARIMUN, kabarkarimun.com – Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Apriyanto SIK mengingatkan kendaraan untuk membawa barang sesuai dengan kapasitas, dan peruntukannya.
“Di setiap kendaraan itu sudah ada kapasitas angkutannya berapa,” ujar Eko Apriyanto kepada reporter, selasa, 07/06/2022.
Aturan soal over loading, dan over dimension sudah tertuang dalam Pasal 307 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita maklumi jika ada tempat usaha material atau perabotan yang menggunakan pick up sebagai kendaraan untuk mengangkut. Cuma kita minta ada upaya dari pihak tempat usahan untuk menutup dengan terpal barang-barang di pick up agar lebih aman saat di jalan,” tuturnya.

Selain itu, Kasatlantas juga mengimbau kepada kendaraan roda dua untuk tidak membawa orang lebih dari satu.
“Kendaraan roda dua sebenarnya hanya untuk angkutan dua orang saja. Selain itu, kendaraan roda jangan digunakan untuk mengangkut barang karena akan menimbulkan bahaya,” ungkapnya.
Untuk bahan material, Kasatlantas juga memaklumi dikarenakan di Karimun tidak ada kendaraan khusus untuk mengangkut material terutama besi.
“Di sini kan tidak ada kendaraan khusus untuk memgangkut besi, cuma kami sarankan bagi truk yang mengangkut besi untuk lebih diperhatikan lagi keselamatan selama dalam perjalanan, jangan mengangkut besi sampai melebihi daya batas maksimal angkut kendaraan,” ucapnya.
Kasatlantas Polres Karimun mengatakan, akan memberikan peringatan kepada kendaraan yang melakukan over loading dan over dimension.
“Pertama kita kasi peringatan dulu, jika kendaraan tersebut tetap melanggar, mau tidak mau terpaksa kita tilang,” tutupnya. (nku)