KARIMUN, kabarkarimun.com – Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan menegaskan, penambahan kuota solar adalah untuk memenuhi kebutuhan kapal nelayan dengan tonase di bawah 10 GT.
“Hasil rapat kami tadi untuk progran jangka pendek adalah BBM solar subsidi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan nelayan kecil dan tradisional yang memiliki kapal dengan kapasitas di bawah 10 GT,” ungkap Adi Hermawan usai hearing, Senin (6/06/2022)
.
Selanjutnya Komisi III DPRD Karimun meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karimun bekerjasama dengan KSOP untuk gencar melaksanakan sosialisasi kepada nelayan. Terutama terkait TDKP, dan pass kecil yang menjadi rekomendasi nelayan untuk memperoleh rekomendasi mendapatkan solar subsidi.
Selain itu, SPBB juga diimbau untuk memprioritaskan pengisian solar subsidi kepada nelayan kecil yang berada di wilayah kerja kecamatan yang telah ditetapkan.
“Kami juga meminta pihak SPBB untuk melengkapi, dan membuat alur penyaluran solar subsidi ini kemana-mana saja secara detail, agar dapat kita ketahui pastinya,” ungkapnya.
Kader Partai Hanura ini juga menyampaikan, sejumlah nelayan sempat mengeluhkan kesulitan, dan memerlukan dana yang besar dalam mengurus pas kecil di KSOP.
“Tadi juga kami sudah berkoordinasi dengan Kepala KSOP Karimun. Diketahui, KSOP sudah mempermudah pengurusan pass kecil tersebut. Artinya, mereka (KSOP, red), tidak memepersulit para nelayan kecil dalam pengurusan pass kecil,” tutur Ady.
Untuk jatah kuota solar subsidi masing-masing nelayan, Ady mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada perhitungan berapa lama mereka melaksanakan aktivitas melaut.
“Untuk kapal di atas 10 GT, maksimal kuota diberikan 15 ton per bulan. Sementara untuk kapal-kapla di bawah 10 GT, itu dihitung dari berapa lama mereka melaut dicocokkan nanti dengan kebutuhan solar mereka,” tuturnya.
Penyaluran BBM jenis solar subsidi kepada nelayan saat ini sangat diperketat pengawasannya. Sehingga jika pihak SPBB mengeluarkan solar subsidi kepada nelayan yang tidak mempunyai rekomendasi dari DKP, dan KSOP, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan bisa mendapatkan sanksi.
“Kami dari Komisi III DPRD Karimun mengharapkan khususnya bagi nelayan kecil dan tardisional untuk mengurus TDKP dan pass kecil. Karena di dalam aturannya, penyaluran BBM subsidi ini diawasi oleh pihak kepolisian, 1 liter saja penyalahgunaannya itu sudah masuk unsur pidana,” tutupnya. (nku)