JAKARTA, kabarkarimun.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah memutuskan untuk mentiadakan honorer.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan tertanggal 31 Mei 2022, dimana setiap daerah diberi waktu sampai bulan november 2023.
Dijelaskan, bahwa aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mana di dalam pasal 6 UU tersebut berbunyi bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pada No.6 poin B surat edaran tersebut menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan dilarang merekrut pegawai non ASN atau PPPK.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing untuk diikut sertakan dalam seleksi ASN atau PPPK jika memenuhi syarat.
Pejabat kepegawaian di lingkungan masing-masing daerah diberikan waktu hingga 28 November 2023 untuk menyelesaikan pemetaan pegawai non ASN.
“Dalam hal kebutuhan instansi akan tenaga supir, kebersihan dan tenaga pengamanan dapat dilakukan dengan pihak ketiga dengan status tenaga alih daya (outsourcing),” kata Tjahjo Lumolo, Jamie (2/6/2022).
Terakhir di dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jika instansi tidak mengindahkan amanat tersebut, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (rls/nku)