BerandaKARIMUNSatreskrim Amankan 3 Pelaku...

Satreskrim Amankan 3 Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang pelaku penimbunan solar subsidi.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing EH, YS, dan MS.
Tersangka EH merupakan pemilik gudang tempat penimbunan, sementara YS dan MS sebagai supir truk yang digunakan untuk operasi pengambilan solar subsidi.

“Ketiga tersangka kita amankan saat melakukan penyulingan pada tanggal 28 Mei 2022 di Jl. Telaga Tujuh RT.002/ RW.003 Kelurahan Sungai Lakam Barat,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi S.IK saat konfrensi pers Senin (30/5/2022).

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menggunakan truk untuk mengisi BBM di SPBU. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali ke pengecer.

Selain tiga tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit unit truk, solar sebanyak 1400 liter.

Saran Berita  Tes Antigen Masih Jadi Syarat Wajib Pasien Rawat Inap, Berikut Penjelasan Dirut RSUD M.Sani

“Bahkan kita juga mengamankan buku catatan pembeli, BPKB, dan STNK truk serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” paparnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Karimun AKP. Arsyad Riyandi.S.IP.MH menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka dari tanggal 27 Mei 2022.

“Dari serangkaian penyelidikan tersebut terbukti bahwa tersangka menjual BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU Poros. Saat mereka memindahkan solar tersebut ke 30 jeriken, dan dua tangki besar yang disembunyikan di belakang gudang, langsung kita amankan,” terang Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka diketahui mereka telah menjalankan kegiatan tersebut dari bulan Februari 2021.

“Solar yang telah dilangsir ke dijual ke penampung dengan kisaran harga 220 ribu sampai 250 ribu rupiah per jeriken. Artinya mereka meraup keuntungan sebesar 60 ribu sampai 80 ribu rupiah per jeriken,” beber Kasat.

Saran Berita  Dikira Ada Razia, Ternyata Kapolres dan Bhayangkari Karimun Lagi Bagi Bagi Takjil

Kasus ini terungkap lantaran terjadinya kelangkaan solar subsidi di Kabupaten Karimun yang mengakibatkan antrian panjang di SPBU Poros.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami juga sudah memanggil satu orang dari SPBU Poros sebagai saksi untuk membuktikan apakah ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini,” tegasnya.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 55 UU RI. No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas perubahan dari pasal 40 angka 9 UU RI no.11 tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan denda paling tinggi sebanyak Rp6 miliar. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine