BerandaKARIMUNKetua RT di Kundur...

Ketua RT di Kundur Cabuli Bocah 3,5 Tahun

Google search engine

KUNDUR, kabarkarimun.com – Seorang pria paruh baya yang juga menjabat sebagai Ketua Rukun Tangga (RT) di Kecamatan Kundur tega mencabuli bocah berusiah 3,5 tahun.

Pelaku berinisial R itu diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial NN pada 25 April 2022.

Kronologis kejadian diketahui saat ibu korban NN hendak memandikannya. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.

“Berdasarkan laporan ibu korban, anaknya mengeluh sakit saat dimandikan. Korban mengaku alat vitalnya ditusuk oleh tersangka RT, kemudian ibu korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban,” ungkap Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin.AMD, Sabtu (20/5/2022).

Saran Berita  Tahun 2023, Bupati Umumkan Adanya Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Pemkab Karimun

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban berinisial RJ. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit, dan ditemukan ada lecet di alat vitalnya.

“Atas saran dari dokter, ibu dan ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, Polsek Kundur melalui reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi.

“Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara. Hasilnya ditemukan tersangka dengan 2 alat bukti, kemudian status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, dan ditetapkanlah tersangka,” tuturnya.

Saran Berita  Bupati Karimun Nyalakan Lampu Lampion Sambut Tahun Baru Imlek

Tersangka didapati sudah sering membawa korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor sehingga sudah ada kedekatan antar tersangka dan korban.

Pada hari Kamis 28 April 2022, tersangka sudah diamankan di Polsek Kundur, dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang no.17 tahun 2016 pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 perubahan kedua dari undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine