KARIMUN, kabarkarimun.com – Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan ikut menyoroti terkait akan dibukanya kembali kran ekspor pasir laut di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut kader Partai Hanura ini, DPRD bersama pemerintah harus duduk bersama membahas kegiatan penambangan pasir laut itu.
“Jangan sampai kita yang di Karimun ini hanya jadi penonton saja,” ingat Ketua Fraksi Hanura ini saat ditemui, Jumat (20/5/2022).
Adi mengaku sempat menyampaikan kepada Bupati untuk segera membahas persoalan kegiatan ekspor pasir laut dengan gubernur. Hitung-hitungannya harus jelas, berapa untuk daerah.
“Daerah sepatutnya mendapatkan bagian yang lebih besar karena dampak yang ditimbulkan berimbas ke daerah. Salah satunya kerusakan laut yang tidak bisa kita elakkan,” papar Adi.
Infonya, Perda RZWP3K tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Perdagangan. Dimana sebelumnya perda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan aturan tarif , jumlah dan segala macamnya itu sudah ada di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi tinggal keputusan Menteri Perdagangan lagi,” imbuhnya.
Di Kabupaten Karimun terdapat tiga titik yang akan dilakukan kegiatan eksploitasi pasir laut. Dua titik diantaranya di Pulau Asam, satu titik di Moro.
Sebelumnya, perwakilan DPR RI sudah melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Karimun untuk membahas kegiatan ekspor pasir laut.
“Saat kunjungan DPR RI ke Karimun, kami sudah tegaskan agar kegiatan penambangan pasir laut jangan sampai menggangu aktivitas nelayan sekitar. Zonasinya itu harap benar-benar diperhatikan, dan harus jauh dari kegiatan tangkap ikan nelayan,” ucapnya.
Soal tapal batas juga pernah menjadi permasalahan sebelumnya antar pemerintah Indonesia, dan Pemerintahan Singapura sehingga dicabutnya ijin tersebut melalui SKB 3 Menteri.
“Saya rasa harus ada kesepakatan dari pemerintahan Indonesia dan Singapura, agar ke depan tidak lagi timbul masalah tapal batas. Kita juga tidak ingin kejadian yang lalu terulang lagi,” imbuhnya.
Adi Hermawan menegaskan DPRD Karimun terutama Komisi 3 akan mengadakan pengawasan terkait kegiatan ekspor pasir laut jika sudah berjalan.
“Kita menginginkan hitung-hitungannya jelas, pelaporannya jelas, dan pertanggung jawabannya ada. Jangan sampai daerah tidak mendapatkan apa- apa terkait kegiatan ini,” koarnya. (nku)