KARIMUN, kabarkarimun.com – KSOP Kelas I Karimun telah berulang kali menegur kepada nakhoda SB Karunia Jaya, dan Satria.
Kedua speed boat itu, dinilai sering mengabaikan Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayaran. Diantaranya mengangkut penumpang melebihi kapasitas, dan membawa muatan lebih yang bukan milik penumpang.
“Betul, saya sudah diinstruksikan oleh Kepala KSOP Kelas I Karimun untuk menindaki persoalan speed boat yang membawa penumpang melebihi kapasitas, dan membawa barang bawaan non penumpang,” ujar Kepala Pos Pelabuhan Sri Tanjung Gelam,
Achmad Zaliansyah, Kamis, (19/5/2022).
Achmad Zaliansyah mengaku pihaknya
sudah sering memberikan peringatan kepada nakhoda kedua speed boat tersebut. Terutama teguran secara lisan agar jangan mengabaikan SOP terkait keselamatan penumpang.
“Jauh-jauh hari sudah kita ingatkan jangan membawa penumpang melebihi kapasitas. Bahkan juga membawa barang-barang yang bukan milik penumpang secara berlebihan,” sebut
Achmad Zaliansyah seraya menambahkan, kedua agen speedboat sudah diberi teguran.
Achmad Zaliansyah menegaskan, peringatan yang diberikan terhadap kedua agen speedboat itu, merupakan terakhir kalinya. Jika masih mengabaikan, pihak KSOP bisa mengambil tindakan dengan mencabut izin pelayarannya.
“Saya rasa ini terakhir kalinya kami dapati komplenan seperti ini. Jika masih diabaikan oleh pihak manapun, maka kami tidak sungkan-sungkan mencabut izin pelayaran, dan melaporkan nakhoda kapal,” pungkas Achmad.
Sebelumnya, Karang Taruna Kabuparen Karimun telah menyoroti kewenangan kapal penumpang sekaligus menjadi pengangkut barang non penumpang.
Mirisnya, kapal penumpang tersebut melakukan aktivitas bongkar muat barang non penumpang di pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun yang notabene bukan pelabuhan bongkar muat.
“Kami pertanyakan kewenangan kapal angkutan penumpang yang juga mengangkut barang non milik penumpang,” ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Karimun, Billy Eko kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Termasuk sorotan terhadap kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
“Jelas, keselamatan penumpang diabaikan oleh pihak agen kapal,” paparnya.
Melihat kondisi pelayaran yang melanggar SOP itu, Karang Taruna Kabupaten Karimun segera menyurati instansi terkait. (nku)