BerandaKARIMUNMasuk Malaysia Tidak Wajib...

Masuk Malaysia Tidak Wajib PCR

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com Tertanggal 1 Mei 2022, Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengeluarkan surat untuk kelonggaran SOP Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

Kelonggaran tersebut antara lain tidak mewajibkan test PCR bagi pendatang dari luar yang sudah melengkapi vaksin, 1, 2 dan booster.

“Kami sudah diberikan informasi dari jabatan imigrasi Malaysia soal surat kelonggaran SOP covid-19 mulai tanggal 1 Mei 2022 lalu,” ujar Kepala Agen Kapal Pelayaran PT.Putramaju Global Indonesia, Asrizal, Sabtu (14/5/2022).

Selain membebaskan test RT PCR, lanjut Asrizal, di dalam surat tersebut juga menegaskan kepada pendatang untuk wajib mengisi form di aplikasi mysejahtera jika ingin berkunjung ke Malaysia.

Saran Berita  Paguyuban Among Mitro Karimun Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda di Kundur

“Masyarakat wajib mendownload aplikasi mysejahtera, dan mengisi form di aplikasi itu,” tambahnya.

Untuk penumpang yang sudah melengkapi vaksin tetapi ketika sampai suhu tubuhnya tinggi, dan ditemukan gejala covid, maka harus menjalankan isolasi selama 5 hari. Dan di hari ke empat di test RT PCR kembali.

Sementara itu, untuk penumpang dari Malaysia ke Karimun yang sudah vaksin 1, 2 dan booster, tetap harus menunjukkan hasil test negative RT PCR serta mengisi form aplikasi pedulilindungi.

Saran Berita  Gelar Razia, Ribuan Petasan Berhasil Diamankan Polsek Balai

“Sesuai surat edaran dari Satgas Covid, pendatang dari Malaysia masuk ke Indonesia tetap harus menunjukkan hasil negative RT PCR yang masa berlakunya 2×24 jam,” ungkapnya.

Pemerintah Malaysia tidak lagi mewajibkan asuransi bagi pendatang yang masuk.

Bagi penumpang yang vaksin pertama, dan keduanya bukan sinovac, penumpang tersebut tidak diwajibkan harus booster ketika ingin masuk ke Malaysia. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine