BerandaKARIMUNTiga Perusahaan Mangkir Tunaikan...

Tiga Perusahaan Mangkir Tunaikan THR Sesuai Jadwal, Pengawas Disnaker Langsung Bertindak

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri wilayah Karimun, mendapatkan laporan ada tiga perusahaan mangkir membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kemarin kami mendapatkan laporan dari beberapa pekerja perusahaan yang mengaku belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Tercatat ada tiga perusahaan yang belum membayarkan THR pekerjanya,” ujar Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri wilayah Karimun Ria Iswety, Kamis (28/4/2022).

Atas laporan dari pekerja tersebut, pengawas ketenagakerjaan langsung menghubungi pihak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membayarkan THR ke pekerja.

“Kami sudah menghubungi ketiga perusahaan tersebut, sampai hari ini, 2 perusahaan sudah memebayarkan THR pekerja mereka, dan satu perusahaan lagi tidak sanggup membayar penuh THR pekerja mereka, sehingga hanya membayar separuhnya,” tambahnya.

Saran Berita  Imigrasi Karimun Gelorakan Layanan Paspor Simpatik Meski Hari Libur

Ria melanjutkan, satu perusahaan yang tidak mampu membayar THR pekerja mereka sesuai aturan tetap akan diberikan sanksi sesuai surat edaran.

“Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan, jika mereka tidak mampu membayarkan THR pekerja sesuai dengan yang ditetapkan, maka konsekuensi mereka harus melunaskan sisa THRnya bulan depan ditambah denda 5% sesuai dengan edaran,” tegasnya.

Penurunan omset menjadi alasan perusahan tersebut tersebut tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara penuh.

Saran Berita  Cegah Prilaku Bullying, Kejaksaan Negeri Karimun Lakukan Sosialisasi ke Sekolah

“Alasan perusahaan tersebut terlambat membayarkan THR ke pekerja karena menurunnya omset produksi mereka, namun sudah kami tegaskan sesuai instruksi dari kementrian tenaga kerja dan kesepakatan yang ditanda tangani, jadi mau tidak mau THR tetap harus dibayarkan dan konsekuensi tetap harus diterima” katanya.

Ria juga mengimbau kepada pihak pekerja perusahaan untuk senantiasa berkordinasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Keprib wilayah Karimun.

“Kami juga sangat mengharapkan kerjasama dan kordinasi dari para buruh/pekerja perusahaan untuk senantiasa berkomunikasi agar kami mampu melakukan tugas dan fungsi kami untuk mengawasi para pekerja lebih baik lagi kedepannya,” harapnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine