KARIMUN, kabarkarimun.com – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah Karimun, Ria Iswety menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun begitu, aku Ria, pihaknya terus memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Karimun agar menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada buruh/pekerja.
“Kemarin kami sudah turun ke perusahaan-perusahaan untuk meminta pihak pimpinan perusahaan menandatangani kesepakatan untuk membayarkan THR pekerja paling lambat tanggal 25 April 2022,” ujar Ria Iswety, Selasa (26/4/2022).
Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor: M/01/HK.04/IV/2022 disebutkan bahwa pihak perusahaan diwajibkan membayarkan THR keagaamaan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagaan.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menurus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun THR yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara untuk pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya secara proforsional.
Untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan waktu yang tidak tertentu dan sudah bekerja 1 bulan secara terus menerus dengan masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan.
Bagi pekerja yang bekerja 1 bulan secara terus menerus namun masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka THR yang diterima juga dihitung secara proporsional.
“Jika kami mendapatkan laporan adanya pekerja/buruh di perusahaan yang belum mendapatkan THR atau THRnya tidak sesuai dengan yang ada di dalam edara Kemennaker, maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani,” pungkasnya. (nku)