BerandaKARIMUNIni Dia Asal Usul...

Ini Dia Asal Usul dan Perhitungan THR di Indonesia

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR, adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan swasta atau negeri menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Kemennaker dalam SE nomer. M/1/HK.04/IV/2022 menjelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan untuk perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia.

Namun, bagaimana awal mulanya muncul THR ini? Dirangkum dari beberapa situs media, sejarah tunjangan hari raya mula diperkenalkan oleh Perdana Menteri ke-6 Republik Indonesia Soekiman Wirjosandjojo sebagai program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang dikenal dengan ASN) pada tahun 1950-an.

Soekiman Wierjosandjojo adalah perdana menteri yang menjabat dari 27 April 1951 – 3 April 1952. Masa itu dikenal dengan nama kabinet Sukiman-Suwirjo.

Namun program THR untuk pamong praja, juga mendapatkan tuntutan oleh para buruh di perusahaan-perusahaan swasta. Kebijakan pemerintah itu dianggap pilih kasih, sehingga para buruh mengadakan aksi protes dengan melakukan mogok kerja pada tanggal 13 Februari 1951, dan menuntut pemerintah untuk menyampaikan kepada perusahaan agar para buruh juga diberikan THR.

Setelah pemerintah berhasil meredam gejolak tuntutan para buruh tersebut, maka saat itulah istilah THR menjadi populer di Indonesia.

Saran Berita  Berantas Balap Liar dan Pekat, Polres Karimun Gelar Patroli Skala Besar

Namun aturan resmi mengenai THR untuk para buruh baru dirampungkan pada zaman orde baru yakni tahun 1994.

Menteri tenaga kerja pada masa itu DRS. Abdul Latief mengeluarkan peraturan nomor.04 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Mengenai hitungan berapa besaran THR untuk ASN dan buruh, aturannya tercantum di dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi buruh/pekerja di perusahaan.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah/gaji.

Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Untuk tahun 2022, sesuai SE Kemenaker, perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

• Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
• Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.

Saran Berita  Lepas Peserta Pawai Ta'ruf, Gubernur Ansar Puji Karimun Tampilkan Karya dari Sisa Limbah Produksi

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

• Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
• Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
• Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang tertuang dalam SE Menaker THR 2022, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus sesuai dengan perjanjian, peraturan, atau kebiasaan tersebut. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine