KARIMUN, kabarkarimun.com – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Karimun, Sophian Kasim Sani SH.MSi menegaskan tenaga kerja asing di PT Soma telah memiliki izin tinggal terbatas.
“TKA di PT Soma berkas-berkas izin tinggal terbatasnya lengkap sebanyak 21 orang. Ada dua lagi yang sedang proses pengurusan,” ujar Sophian, Kamis (14/4/2022).
Sophian melanjutkan bahwa selama ini pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait izin tinggal sementara untuk pekerja asing.
“Kami selama ini senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk masalah data orang asing yang ada di Karimun. Kemudian kami cocokkan datanya dengan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut Sophian menjelaskan, bahwa pihaknya tentu saja sudah memastikan kelengkapan berkas-berkas sebelum orang asing tetsebut masuk ke Karimun.
“Kami senantiasa memperhatikan kelengkapan berkas-berkasnya sebelum memberikan izinn tinggal,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Karimun menggelar sidak di PT Soma, dan mendapati 21 TKA yang hanya terdata satu orang di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.
“Yang ada di data Dinas Tenaga Kerja cuma 1 orang. Yang lainnya ketika diminta, mereka tidak bisa menunjukkan data-datanya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karimun Adi Hermawan. (nku)