KARIMUN, kabarkarimun.com – Bupati Karimun menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan ibadah Ramadhan, dan Idul Fitri 1443 H.
SE bernomor: 400/KESRA-SETDA/IV/0782/2022 itu memuat berbagai poin terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, dan Idul Fitri.
“Ibadah dilaksanakan seperti biasa, tidak dibatasi. Kita ada lebih kurang 439 masjid, dan surau yang melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan,” ujar Bupati Karimun
Selanjutnya, shalat berjamaah tidak lagi berjarak seperti dulu. Namun tetap patuhi protokol kesehatan (protkes).
“Shalat berjamaah tak dibatasi, tapi tetap patuhi protkes. Seperti memakai, masker, dan cuci tangan,” paparnya.
Adapun 9 poin SE Bupati terkait tentang ibadah di bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Pengurus masjid/ musala dapat melaksanakan ibadah Ramadhan salat fardhu lima waktu, salat tarawih, dan witir, tadarrus Alqur’an, i’tikaf
dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar
serta memperhatikan perkembangan Covid-19. - Saf salat berjamaah di masjid/ musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak
dengan ketentuan, jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing. Seluruh jamaah wajib memakai masker, dan di anjurkan telah
mendapatkan vaksin minimal dua dosis. - Pengajian/tausiyah/kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama
durasi waktu 15 (lima belas) menit. - Pengurus masjid/ musala menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur, dan buka puasa selama bulan Ramadan 1443
Hijriyah bersama keluarga inti di rumah masing-masing. - Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid/ musala atau tanah lapang
dengan mengikuti ketentuan nomor 2 di atas, dan mematuhi protokol
kesehatan yang telah ditentukan. - Takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah hanya
dilaksanakan di masjid/ musala masing-masing. - Proses penyelenggaran pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan
shodaqah serta zakat fitrah oleh BAZNAS / UPZ tetap berpedoman pada
protokol kesehatan pencegahan Covid 19. - Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka pengurus
masjid/ musala segera menghubungi Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun
untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. - Unsur pemerintah daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid
19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama memberikan dukungan
pengamanan dan pengawasan agar Ibadah Ramadhan, dan hari Raya Idul
Fitri 1443 H/ 2022 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan
tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten
Karimun. (nku)