BerandaKARIMUNSE Bupati Karimun, Ibadah...

SE Bupati Karimun, Ibadah Ramadhan di Masjid Tak Dibatasi Tapi Tetap Protkes

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Bupati Karimun menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan ibadah Ramadhan, dan Idul Fitri 1443 H.

SE bernomor: 400/KESRA-SETDA/IV/0782/2022 itu memuat berbagai poin terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, dan Idul Fitri.

“Ibadah dilaksanakan seperti biasa, tidak dibatasi. Kita ada lebih kurang 439 masjid, dan surau yang melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan,” ujar Bupati Karimun

Selanjutnya, shalat berjamaah tidak lagi berjarak seperti dulu. Namun tetap patuhi protokol kesehatan (protkes).

“Shalat berjamaah tak dibatasi, tapi tetap patuhi protkes. Seperti memakai, masker, dan cuci tangan,” paparnya.

Adapun 9 poin SE Bupati terkait tentang ibadah di bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

  1. Pengurus masjid/ musala dapat melaksanakan ibadah Ramadhan salat fardhu lima waktu, salat tarawih, dan witir, tadarrus Alqur’an, i’tikaf
    dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar
    serta memperhatikan perkembangan Covid-19.
  2. Saf salat berjamaah di masjid/ musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak
    dengan ketentuan, jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing. Seluruh jamaah wajib memakai masker, dan di anjurkan telah
    mendapatkan vaksin minimal dua dosis.
  3. Pengajian/tausiyah/kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama
    durasi waktu 15 (lima belas) menit.
  4. Pengurus masjid/ musala menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur, dan buka puasa selama bulan Ramadan 1443
    Hijriyah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
  5. Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid/ musala atau tanah lapang
    dengan mengikuti ketentuan nomor 2 di atas, dan mematuhi protokol
    kesehatan yang telah ditentukan.
  6. Takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah hanya
    dilaksanakan di masjid/ musala masing-masing.
  7. Proses penyelenggaran pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan
    shodaqah serta zakat fitrah oleh BAZNAS / UPZ tetap berpedoman pada
    protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
  8. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka pengurus
    masjid/ musala segera menghubungi Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun
    untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  9. Unsur pemerintah daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid
    19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama memberikan dukungan
    pengamanan dan pengawasan agar Ibadah Ramadhan, dan hari Raya Idul
    Fitri 1443 H/ 2022 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan
    tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten
    Karimun. (nku)
Saran Berita  THR Pekerja PT.KG Belum Dibayarkan, Ini Alasannya
SARAN BERITA
Google search engine