KARIMUN, kabarkarimun.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC TMP B Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2020-2021, Selasa (15/2/2022).
Total nilai barang bukti milik negara (BMN) yang dimusnahkan bernilai hampir Rp1,6 miliar. Sedangkan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Kepala KPBC TMP Tanjungbalai Karimun Agung Mahendra Putra menyebutkan, pemusnahan BMN sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai comunitty protector dalam melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam kurun waktu 2020 sampai 2021, setidaknya terdapat 230 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Karimun. Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 268 pakaian bekas, 133 katung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas berbagai jenis, 5 koli obat-obatan, dan 32 macam barang lain-lain.
Sementara pelanggaran di bidang cukai berupa 1.708.500 batang tembakau, dan 8.031,99 liter minuman beralkohol berbagai merk, dan golongan. Rinciannya, 24.040 kaleng beer, dan 27 botol MMEA golongan B dan C.
“Total nilai barang yang dimusnahkan hampir mencapai Rp1,6 miliar. Sedangkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar,” sebut Agung Mahendra Putra.
Untuk barang milik negara yang dimusnahkan ada 797.192 batang tembakau yang bernilai lebih dari Rp317 juta dengan potensi kerugian negara hampir Rp427 juta.
“Ada juga 3.696 liter minunam beralkohol dengan total lebih dari Rp80 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp50 juta,” sebut Agung Mahendra Putra.

Agung memaparkan, DJBC senantiasa bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan tersebut.
Sesuai dengan kampanye yang selalu didengungkan pihak Bea dan Cukai untuk menyetop peredaran rokok ilegal. Di satu sisi sebagai bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Kegiatan ini dapat terselenggara berkat adanya sinergitas antar instansi terkait dengan DJBC dan juga tidak lepas dari dukungan dan kerjasama masyarakat,” tutupnya.
Pantauan di lapangan, proses pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk miniman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan ekskavator. (nku)