KARIMUN, kabarkarimun.com – Kebijakan pemerintah pusat mengatur minyak goreng menjadi satu harga, ternyata belum sepenuhnya berlaku di Kabupaten Karimun. Ada beberapa merek tertentu yang masih dijual Rp24 ribu per liter di sejumlah swalayan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral Muhammad Yosli mengaku sudah melaporkan temuan itu ke Dinas Perdagangan Provinsi Kepri.
“Memang ada beberapa merek minyak goreng yang belum mengikuti kebijakan satu harga. Dan itu sudah kita laporkan ke Kadis Perindag Kepri,” ungkap Yosli ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Untuk menindaklanjutinya, sambung Yosli, pihaknya segera memanggil distributor yang ada di Karimun.
“Rencananya besok (Kamis,red), kita panggil distributornya. Kita minta mereka mematuhi kebijakan pemerintah pusat untuk penerapan satu harga ini,” imbuh lulusan Unisba ini.
Kebijakan satu harga adalah untuk mengotrol agar harga jual minyak goreng tetap stabil di pasaran. Namun di Karimun yang mulai penerapan dari swalayan besar pada 22 Januari 2022, tidak semua merek minyak goreng.
Kebijakan satu harga hanya berlaku untuk minyak goreng merek Foruner dan Bantal. Sedangkan untuk pembelian dibatasi dua liter.
“Karena crude palm oil masih tidak stabil, makanya pemerintah membuat kebijakan minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14 ribu perliter,” tutup Yosli. (ifa)