BerandaKARIMUNMawasi: Dana Rp100 Ribu...

Mawasi: Dana Rp100 Ribu Disepakati untuk Biaya Operasional, Komsumsi, dan Materai Aparat Desa Bantah Lakukan Pungli PTSL

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Kepala Desa Sugie, Kecamatan Moro, Mawasi menegaskan pungutan Rp100 ribu saat pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dimusyawarahkan, dan disepakati. Artinya, tudingan adanya pungutan liar (pungli) yang berujung pada pelaporan salah seorang warga ke Polres Karimun adalah tidak mendasar.

“Perlu kami luruskan bahwasanya sangkaan dugaan pungli di pengurusan PTSL adalah tidak benar. Dan kami punya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan soal dana Rp100 ribu yang dipungut,” tutur Mawasi menjawab kabarkarimun.com, Jumat (5/11/2021).

Pria bertubuh tambun yang kembali dipercaya memimpin Desa Sugie ini menyebutkan, penarikan dana Rp100 ribu telah disepakati. Bahkan dituangkan dalam berita acara kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2019 lewat musyawarah mufakat yang dihadiri Kepala Desa, Ketua BPD/Anggota DPD, kepala dusun/RW/RT se-Desa Sugie.

Saran Berita  Cegah Kenakalan Siswa, Kadisdik Provinsi Kepri Instruksikan Pihak Sekolah Aktiv Gelar Bimbingan

Termasuk pemuda maupun tokoh masyarakat Desa Sugie. Di mana, dana Rp100 ribu itu disepakati untuk biaya operasional, komsumsi, dan pembelian materai.

“Ada sekitar 40 orang yang menandatangani kesepakatan terkait pengurusan PTSL tersebut. Semua ada salinan bukti berita acara kesepakatan disertai tanda tangan,” jelas Mawasi.

Penegasan Mawasi didukung pengakuan perangkat Desa Sugie, Zulkarnain. Pria yang hadir bersama bendara Desa Sugie itu menyampaikan perlu memberikan keterangan dan penjelasan agar tidak ada fitnah terkait tuduhan pungli pengurusan PTSL.

Saran Berita  Peringati Bulan K3 Nasional, PT Timah Tbk Kundur Ikuti Turnamen Mini Soccer Disnaker Provinsi Kepri

“Sebagai perangkat desa, kami bersama bendahara maupun Kades tentunya tidak akan berani melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan ataupun disangkakan. Kami masih mengerti dan paham mana yang melanggar hukum, dan mana yang tidak,” tutur Zulkarnain.

Diketahui, salah seorang warga Desa Sugie bernama Johan alias Jupri (50) telah melaporkan kades petahana yang kembali terpilih Mawasi ke Polres Karimun atas berbagai dugaan tuduhan pelanggaran korupsi.

Ada beberapa point yang dilaporkan diantaranya korupsi dana CD, dan praktek pungli (pungutan liar) terkait pungutan biaya pembuatan surat tanah Prona atau pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (ifa)

SARAN BERITA
Google search engine