BerandaKARIMUNBC Kepri Sita 3600...

BC Kepri Sita 3600 Kaleng Mikol dan 60 Ribu Batang Rokok Ilegal

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kepri kian gencar memerangi barang kena cukai yang masuk secara ilegal. Melalui operasi “Gempur Cukai Ilegal”, patroli Kanwil BC Kepri berhasil membawa tangkapan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol (mikol) dan rokok tanpa pita cukai.

“Saat operasi Gempur Cukai Ilegal akhir Agustus 2021 lalu, kita berhasil mengamankan mikol sebanyak 3.600 kaleng. Barang ilegal ini dibawa feri Celeson Express tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq melalui rilis yang diterima kabarkarimun.com.

Penangkapan feri Celeson, kata Akhmad Rofiq, dilakukan pada 27 Agustus 2021. Saat itu, Satgas Operasi Patroli Laut mendapati ada speedboat jenis feri yang mencurigakan di perairan Pulau Songkop dengan muatan penuh tanpa penumpang. Atas hal tersebut Satgas segera melakukan pemeriksaan.

Saran Berita  Ini Tanggapan Camat Meral Terkait Pembangunan Tiang di Trotoar yang Disebut Langgar Perda

“Begitu diperiksa, petugas mendapati feri dengan nama Celeson Express sedang memuat barang pos dan ditemukan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger,” beber Akhmad Rofiq.

Dijelaskan, MMEA dengan merk Tiger tersebut diperkirakan berjumlah kurang lebih 3.600 kaleng tanpa dilengkapi dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40 juta.

“Perkiraan total potensi kerugian negara mencapai Rp27 juta,” tegas Akhmad Rofiq.

Sehari kemudian, lanjut Akhmad Rofiq, Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal BC Kepri kembali mengamankan rokok tanpa pita cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah Karimun. Saat dilakukan penindakan, pelaku berhasil kabur.

Saran Berita  Masyarakat Diimbau Tak Nyalakan Kembang Api, Minum-Minuman Keras dan Huru-Hara Saat Malam Tahun Baru

“Dari penindakan rokok tanpa pita cukai ini, sebanyak kurang lebih 60.000 batang rokok. Sedangkan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp56.100.000 apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp 935/batang jenis SPM impor,” papar Akhmad Rofiq .

Dari hasil penindakan dan pemeriksaan oleh Satgas Operasi Patroli Laut dan Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri, terhadap BKC Ilegal tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ifa)

SARAN BERITA
Google search engine