BerandaKARIMUNPemkab Karimun Setuju Sekolah...

Pemkab Karimun Setuju Sekolah Tatap Muka Semester Genap Dimulai 17 Januari 2021

Untuk 298 Sekolah di Kecamatan Zona Hijau

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Pemerintah Kabupaten Karimun menjadwalkan Proses balajar mengajar dengan sistem tatap muka kembali dibuka pada 17 Januari 2021. Sistem belajar tatap muka pada semester genap ini, diikuti sebanyak 298 sekolah di enam kecamatan berstatus zona hijau.

Belum berlakunya sistem belajar tatap muka untuk seluruh sekolah di Kabupaten Karimun dikarenakan masih ada wilayah yang berstatus zona orange, dan kuning. Sebaliknya sekolah yang diperbolehkan belajar secara tatap muka harus mematuhi sejumlah persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

“Insha Allah, sekolah tatap muka sudah dibuka Senin, 17 Januari 2021. Tapi baru diikuti sekitar 298 sekolah di enam kecamatan berstatus zona hijau di masa pandemi Covid 19 ini,” ungkap Bupati Karimun DR H. Aunur Rafiq SSos MSi usai memimpin rapat, Kamis (7/1/2021) di Ruang Rapat Cempaka Putih.

Saran Berita  Pers Karimun Tantang Personil Polres Karimun

Adapun 298 sekolah di enam kecamatan yang diperbolehkan belajar secara tatap muka yakni, Kecamatan Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar, Moro, Durai, dan Buru. Rinciannya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 50 sekolah, Sekolah Dasar (SD) 64 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 23 sekolah, Pendidikan Non Formal atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kemudian, LKP sebanyak tiga lembaga, Madrasah Aliyah (MA) tujuh sekolah, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat ada 12 sekolah, dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) 139 sekolah. Belajar tatap muka dimulai Senin sampai Sabtu dengan materi sebanyak empat mata pelajaran.

Saran Berita  PLTU Unit 1 Keluar Sistem Akibat Pemeliharaan, Hendrico Harapkan Msyarakat Menghemat Pemakaian Listrik.

“Waktu belajar dimulai pukul 07.30. Sedangkan untuk satu jam pembelajaran lamanya 30 menit,” beber Rafiq didampingi Plt Kadis Pendidikan, Fajar Herrison.

Bupati menegaskan, Pengawas Sekolah bertanggungjawab terhadap proses belajar mengajar tatap muka selama pandemi Covid 19. Bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan, harus ditindak lanjuti, dan sekolah tersebut akan ditutup.

“Perlu diingat, setiap sekolah tidak dibenarkan membuka kantin. Kemudian pembelajaran olahraga untuk sementara ditiadakan, dan setiap minggu akan di evaluasi,” pungkasnya. (ifa)

SARAN BERITA
Google search engine