BerandaKARIMUNTak Pakai Masker, Warga...

Tak Pakai Masker, Warga Pilih Bayar Denda Rp50 Ribu

Sebanyak 39 Warga Terjaring Razia di Kundur

Google search engine

TANJUNGBATU, kabarkarimun.com – Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Kundur mulai bertindak tegas terhadap warga yang belum patuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.

Terbukti masih banyak warga yang terjaring dalam razia yang digelar Tim Gugus Tugas gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Puskesmas Tanjungbatu. Razia digelar di jalan Merdeka, pasar Mutiara Tanjungbatu sampai di depan Balai Pemuda Seni dan Budaya.

Saran Berita  Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Ruko Kedai Kopi Amat Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbatu Terbakar

“Sebanyak 39 orang warga terjaring razia. Mereka tidak mengenakan masker saat berkendaraan,” ujar Camat Kundur, Saifullah.

Bagi yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Sifullah, petugas langsung mendata identitas warga. Selanjutnya dijatuhi sanksi pilihan, sanksi sosial atau membayar denda.

“Dari 39 warga yang terjaring razia, 26 diantaranya memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan. Sedangkan 13 orang lagi memilih membayar denda sebesar Rp50 ribu,” sebut Saifullah.

Untuk uang denda, langsung disetor ke kas daerah. Sanksi yang diterapkan sebagai salah satu upaya agar warga patuh dan disiplin terhadap Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Saran Berita  Kapolres Karimun Diminta Tindak Balapan Liar Dan Penggunaan Knalpot Racing.

“Kita sangat sayangkan masih ada saja warga yang tidak patuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Padahal, dengan memakai masker paling tidak sudah bisa memutus matarantai penyebaran Covid 19,” tegas Camat Kundur. (mas)

SARAN BERITA
Google search engine