KARIMUN, kabarkarimun.com – Di penghujung tahun 2020, patroli Bea dan Cukai berhasil mengagalkan upaya ekspor pasir timah ilegal ke Malaysia.
KM Dellen Jaya GT 33 yang mengangkut sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung diamankan di perairan Natuna, Minggu (27/12/2020).
“KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa sekitar 18 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Estimasi nilai barang mencapai Rp2,7 miliar,” jelas Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.
Dijelaskan Agus, pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspor. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor
32 Tahun 2018 tentang larangan ekspor bijih timah dan konsentratnya yang merupakan produk industri pertambangan.
“Kapal beserta muatan sudah dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk diamankan nakhoda beserta tiga ABK kapal,” beber Agus Yulianto seraya menyebutkan KM Dellen Jaya telah melanggar 102 a UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tingginya tingkat kerawanan aksi penyelundupan di perairan wilayah Kepulauan Riau, membuat patroli Bea dan Cukai kian meningkatkan pengawasan secara kontinyu.
Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lama pun, patroli tetap dilakukan.
“Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut Bea Cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut. Terutama dalam memberantas upaya penyelundupan,” tegas Agus. (ifa)