BerandaKARIMUNPolres-BC Berhasil Gagalkan Penyelundupan...

Polres-BC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Pekanbaru

BB Disembunyikan di Dalam Jok Motor

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Kerjasama Satnarkoba Polres Karimun dengan jajaran Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ganja yang dipasok dari Pekanbaru, Provinsi Riau.

Barang bukti ganja seberat kurang lebih 0,5 kilogram diamankan dari dua tersangka di lokasi berbeda pada 18 Desember 2020 lalu.

Tangkapan pertama berasal dari tersangka berinisial SRT alias GO di Parit Rampak, Kelurahan Seiraya. Dari tersangka SRT berhasil disita satu paket ganja kering yang dibungkus lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.

Setelah dilakukan pendalaman kasus, kembali diamankan tersangka berinisial A alias BL di Kecamatan Meral Barat. Dari tangan tersangka diamankan satu paket ganja kering dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.

“Barang bukti (BB) paket ganja 13 gram dari tersangka A alias BL, kita temukan di dalam jok motor. Tersangka A mengku mendapatkan barang haram dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Prayun, Kundur Utara,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat konfrensi pers, Senin (28/12/2020) di Mapolres Karimun.

Saran Berita  Daftar ke KPU, Golkar Nyatakan Siap Pertahankan Kemenangan di Pileg 2024

Sementara, barang bukti dari tangan tersangka SRT alias GO dibawa dari Pekanbaru menggunakan kapal penyeberangan Roll On Roll Off (Roro). Barang haram tersebut merupakan pesanan tersangka A alias BL.

“Masih ada satu tersangka berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang turut memesan dari tersangka SRT,” beber Kapolres didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra.

Tersangka A alias BL mengaku pesanan ganja untuk dikonsumsi sendiri. Menghisap daun ganja sudah dilakoninya sejak enam bulan lalu.

Disampaikan Kapolres, untuk satu paket ganja kering yang disita dari tersangka SRT alias GO mencapai berat kotor 461 gram. Namun setelah ditimbang di pegadaian dilakukan penyisihan sebanyak 21,47 dibawa ke labfor Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Saran Berita  Perayaan Malam Imlek Senantiasa Disambut Antusiasme Warga Karimun

“Sisanya sebanyak 439,53 gram untuk pembuktian di pengadilan,” tukas Adenan.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini, aparat turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tabung. Kemudian satu buah tas ransel berwarna merah, satu bungkus kertas paper, satu unit handpone.

Selanjutnya, satu buah jaket berwarna hitam. Termasuk satu buah tas sandang, satu unit handpone, dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan ancaman Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp10 miliar. (ifa)

SARAN BERITA
Google search engine