BerandaKARIMUNDikejar Kapal Patroli BC,...

Dikejar Kapal Patroli BC, Penyelundup Pilih Tabrakan Speedboat

Penyelundupan 17 Ribu Botol Miras dan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Satuan Tugas Gabungan (Satgas) patroli BC Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 17 ribu botol minuman keras (miras), dan 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai, Selasa (15/12/2020) dini hari.

Penangkapan terjadi dalam dua operasi patroli di sekitar Selat Melaka. Barang-barang selundupan tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju, dan satu unit speedboat tanpa nama. Total nilai barang hasil tegahan mencapai Rp3,3 miliar.

Sementara potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp7,5 miliar. Aksi penangkapan speedboat penyelundupan sempat diwarnai kejar-kejaran., dan tembakan peringatan dari kapal patroli BC.

“Saat dilakukan pengejaran, Satgas Patroli BC telah memberi isyarat berupa lampu sorot, dan sirine. Namun speedboat tersebut tidak kooperatif, dan berusaha melarikan diri,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui rilis ke redaksi kabarkarimun.com.

Mengetahui pengejaran mendapat perlawanan, kata Agus Yulianto, memaksa Satgas BC melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speedboat berhenti. Bukannya berhenti, malah speedboat melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan terjadi tabrakan.

Saran Berita  Perkuat Silaturahmi Antar Anggota, KKPR Kabupaten Karimun Gelar
Family Gethering

“Speedboat melakukan manuver berbahaya dengan cara menabrak kapal patroli BC,” papar AgusYulianto.

Akibat tabrakan, kedua kapal mengalami kerusakan yang menyebabkan keduanya tidak dapat melaju lagi. Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satgas Patroli BC langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta muatan, termasuk ABK.

“Kita perkirakan sekitar 5 ribu botol MMEA, dan 290 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan Satgas Patroli BC dari speedboat tanpa nama tersebut,” beber Agus Yulianto.

Operasi di perairan Selat Melaka dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai. Artinya, operasi gabungan dari kapal-kapal patroli BC Kepri, BC Batam, Pangsarops BC Tanjungbalai Karimun bersama Pangsarops BC Batam dengan kekuatan enam unit kapal patroli.

Sebelumnya, tambah Agus, Satgas Patroli BC juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan rokok tanpa pita cukai pada 1 Desember 2020. Barang-barang ilegal itu diangkut oleh KM Pulau Salju.

Saran Berita  Wakil Gubernur Kepri Ajak Masyarakat Ramaikan STQH X Tingkat Provinsi Kepri Di Karimun

Dari KM Pulau Salju mengangkut sekitar 12 ribu botol MMEA, dan sekitar 220 ribu batang rokok. Setelah dilakukan pengamanan, baik HSC tanpa nama maupun KM Pulau Salju beserta muatan, dan ABK dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari dua penindakan speedboat tanpa nama, dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang cukai,” kata Agus Yulianto.

Meski pandemi Covid 19 masih berlangsung hingga dipenghujung tahun 2020, tegas Agus, tidak menjadi penghalang bagi BC melakukan tugasnya sebagai Community Protecto.

Khususnya BC Kepri akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara. (ifa)

SARAN BERITA
Google search engine