KARIMUN, kabarkakrimun.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram methamphetamine (sabu) asal Malaysia.
Dua tersangka berinisial MK (40), dan AH (40), berhasil diamankan di Telukuma, Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (10/11/2020).
Dari dua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu yang telah dikemas dalam empat bungkus menggunakan kemasan berlabel teh China. Masing-masing bungkus berisi 1,074 gram, 1,060 gram, 1,069 gram, dan 1,066 gram.
“Dari dua pelaku kami berhasil menyita sebanyak 4,242 gram sabu-sabu setara nilainya dengan Rp10 miliar,” ungkap Kepala KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra saat konferensi pers, Jumat (20/11/2020).
Agung menyebutkan, keberhasilan BC dalam penegahan penyelundupan sabu dari Malaysia bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Karimun. Di mana, Tim BC memperoleh informasi awal akan ada transaksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) asal Malaysia dengan modus serah terima di tengah laut.
Selanjutnya, bersama petugas dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, danb Satnarkoba Polres Karimun, dibentuk dua tim untuk giat di laut, dan darat. Namun aksi pengintaian tim giat di laut, diduga telah terendus oleh pelaku, sehingga terpaksa ditarik mundur ke pangkalan.
Sebaliknya, tim giat darat mendapati bunyi kapal yang mencurigakan dari arah Pantai Pamak sekira pukul 24.00 WIB. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MK yang berada di jalan darat. Sedangkan kapal yang diduga untuk traksasi sudah bergerak ke tempat lain.
“Dari tersangka MK, memang tim tidak memukan barang bukti. Tapi kita mendapatkan informasi lokasi keberadaan tersangka AH,” tutur Agung.
Di lokasi yang ditunjuk tersangka MK, tim berhasil mengamankan AH meski mencoba untuk melarikan diri. Lagi, tim tidak menemukan barang bukti dari tersangka AH. Tapi petugas menyita alat komunikasi yang digunakan AH untuk berkomunikasi dengan pelaku lain.
“Karena alat komunikasi dari tangan AH rusak, maka kami meminta bantuan Satnarkoba Polres Karimun,” beber Agung.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di lokasi keberadaan tersangka AH. Seluruh alat alat komunikasi, dan orang-orang terkait dikumpulkan untuk diperiksa sekaligus dijadikan alat bukti.
“Dari hasil penyisiran di lokasi pertama ditemukan pelaku MK, tim mendapati satu kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu. Berat keseluruhan kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh China,” jelas Agung.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Termasuk pelanggaran pasal 102 huruf e Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ifa)