BerandaKARIMUNPatroli BC Berhasil Tegah...

Patroli BC Berhasil Tegah Penyelundupan Tekstil Senilai Rp12 M

Google search engine

kabarkarimun.com, karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 3.395 roll kain tekstil di perairan Pantai Pelawan, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Tanjungbalai Karimun, Selasa (14/7/2020). Kain baru gulungan tersebut diangkut kapal kayu KM Karya Sakti.

Untuk mengelabui petugas, gulungan kian tekstil ditutup dengan 49 tilam kasur busa.

“Jika dihiting, tekstil ini memiliki nilai sekitar Rp12.738.750.000. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp4.962.558.405,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Maharendra Putra saat konferensi pers, Senin (20/7/2020)

Keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan ini, kata Agung, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan antara petugas patroli Bea Cukai Karimun dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Saran Berita  Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Krabi Disetop, DPRD Pemerintah Tindak Pelabuhan Yang Tak Punya Izin

Selasa 14Juli sekira pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendapat informasi adanya upaya penyelundupan kain tekstil menuju Karimun.

Menggunakan kapal patroli BC119, tim langsung menuju lokasi yang diduga dilalui pelaku. Saat itu, tim patroli gabungan dibantu kapal patroli BC1288, BC1410 dan BC 8001.

“Akhirnya kapal patroli berhasil mengamankan kapal kayu KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan,” beber Agung.

Proses pemeriksaan kapal dilakukan dengan disaksikan dan diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kemudian kapal beserta muatan ditarik ke Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan, penelitian untuk proses lebih lanjut.

Saran Berita  Terima Bonus Juara, Atlet Barongsai Kabupaten Karimun Sisihkan Sebagian untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Agung menyampaikan, belum mengetahui hendak diselundupkan ke mana dan dibawa kemana tekstil dengan kualitas jenis Combat tersebut.

“Masih kita dalami dan selidiki, diduga barang ini berasal dari Singapur atau Malaysia,” kata Agung.

Agung memaparkan, penindakan terhadap penyelundupan barang tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal tidak henti-hentinya digencarkan. Hal ini merupakan rangkaian penindakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor TPT ilegal yang masih terjadi. (njo)

SARAN BERITA
Google search engine